Wecome

Selamat datang di website saya. Sebelumnya saya mau ngucapin beribu-ribu terima kasih pada kalian semua yang uda ngunjungin blog saya ini. Blog ini saya buat dengan upaya untuk mepermudah mendapatkan informasi .
Tak lupa pula rasa syukur kami panjatkan kepada Allah SWT karena kami telah diridhoi kemampuan dan kelebihan oleh-Nya untuk dapat terus mengembangkan blog saya dalam bidang apa saja,semoga semua hal yang suda saya muat di blog ini bisa bermanfaatbagi kita semua. AMien.....

Selasa, 08 Mei 2012

Mendagri: chip ada di dalam E-KTP yang sudah jadi


"E-ktp yang sudah jadi, chip berada di dalam, berbeda dengan e-ktp uji coba di mana chip ada di luar," kata Mendagri saat ditemui di Pangkalpinang dalam rangkaian Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur baru Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa.

Mendagri mengatakan dengan diletakannya chip di dalam kartu memberi keuntungan berupa keamanan dan kepraktisan.

"Kalau chip ditaruh di dalam maka akan lebih aman dan praktis karena tidak tergores-gores dan mudah hancur, kalau dipegang pun, bagian yang ini terasa lebih keras," kata Mendagri sambil menunjukkan e-ktp miliknya dari dalam dompetnya.

Sistem baru tersebut, menurut Mendagri disebut "contact-less" sedangkan tipe uji coba di mana chip masih di luar disebut "contact".
 "Masyarakat tidak usah khawatir kalau e-ktp yang sudah jadi tidak ada chip-nya di luar karena itu sistem yang sebenarnya seperti itu, dalam chip itu telah terekam finger prints dan iris," kata Mendagri.
 Lebih lanjut Mendagri mengatakan sampai hari ini e-ktp yang telah diselesaikan ada 74 ribu sedangkan target hinggs akhir 2012 adalah 172 juta.
 "Artinya tinggal 98 juta lagi, saya optimis bisa selesai," tegasnya.
 E-ktp adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
 Dengan diberlakukanya e-ktp, penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
 Nomor NIK yang ada di e-ktp nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya. (I027)
Ket.Gambar: ilustrasi google
Sumber :Harian Analisa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar